SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya membacakan vonis dalam kasus yang menggemparkan Bumi Blambangan, yakni jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Pada Jumat, 6 Maret 2026, tiga terdakwa yang berani memperjualbelikan amanah rakyat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Mereka adalah Moch Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro; Santoso (54), Kepala Desa Medalem; dan Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diamandemen menjadi Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan hukuman yang sama kepada ketiga terdakwa. Masing-masing divonis pidana penjara selama 4 tahun. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000.000. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka hukuman kurungan penjara akan bertambah selama 50 hari.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan, dan ditambah denda Rp 50.000.000. Jika denda tak terbayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah makan di Puri Surya Jaya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar yang diduga kuat merupakan hasil gratifikasi dari para peserta seleksi perangkat desa.
Terungkap dalam penyidikan, para peserta seleksi diminta merogoh kocek mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang demi mendapatkan posisi yang diidamkan. Modus operandi para tersangka terbilang licik, dimana uang tersebut tidak diserahkan secara langsung melainkan melalui perantara. (PERS)

Updates.